8 Juni 2011

Eksegese Ulangan 21:10-14

Oleh Pilipus Ferdinand



LITERARY ANALYSIS
A.      Batasan Teks
·           Pasal 21:10-14 dimulai dengan kata apabila.  Ini menunjukkan bahwa Musa sedang berbicara tentang sebuah topik yang baru.  Kata apabila juga menunjuk tentang suatu kondisi atau keadaan yang baru yang berbeda dengan kondisi atau keadaan yang dibicarakan sebelumnya.  Perhatikanlah bahwa dalam memulai sebuah perikop Musa sering kali menggunakan kata apabila.  Sekalipun dalam perikop ini kata apabila muncul 2 kali yaitu dalam ayat 10 dan 14 namun keduanya tetap membicarakan tentang topik yang sama yaitu tawanan perempuan.  Jadi bisa dikatakan bahwa kata apabila di sini merupakan kata kunci yang dipakai untuk memulai sebuah topik yang baru.    
·           Pasal 21:1-9 selain dimulai dengan kata apabila yang menunjukkan sebuah topik yang baru, kalimat dalam ayat 9 juga dimulai dengan kata demikianlah  yang menunjuk pada sebuah kesimpulan dari sebuah perikop.  Ini jelas menjadi batas dengan perikop sesudahnya.  
·           Pasal 21:15-17 juga dimulai dengan kata apabila.  Ini juga menjadi tanda dimulainya sebuah topik yang baru.  Lebih lengkapnya perikop ini dimulai dengan kalimat Apabila seorang mempunyai dua isteri.  Jelas ini merupakan topik yang baru yang berbeda dengan topik di atasnya.  
·           Dengan demikian, pasal 21:10-14 merupakan satu unit topik yang utuh yang berbeda dengan perikop-perikop sebelum dan sesudahnya.  

B.       Kesatuan Teks
·           Perikop ini menunjukkan adanya kesatuan topik yang utuh mulai dari ayat 10 sampai dengan ayat 14.  Ayat 10 membuka perikop ini dengan perkataan Musa kepada orang Israel bahwa apabila mereka ke luar berperang dan menang, dan mendapati dalam tawanan itu seorang perempuan yang elok dan ingin dijadikan isteri, maka ada syarat/aturan yang harus mereka dipenuhi.  Perikop ini ditutup dengan ayat 14 yang juga berbicara tentang syarat/aturan yang harus dipenuhi oleh orang Israel apabila tawanan perempuan yang dijadikan isteri itu hendak diceraikan.   
·           Kesimpulan: Pasal 21:10-14 merupakan satu kesatuan topik/kisah tersendiri yang tidak sama dengan perikop-perikop sebelum dan sesudahnya.

C.       Analisa Struktur Teks dan Pembagiannya

10 "Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu,
                                                                                dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu
                                                                                dan engkau menjadikan mereka tawanan,
                                                                                11dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok,
                sehingga
                                hatimu mengingini dia
                                dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu,
                12 maka
                                haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu.  
Perempuan itu harus
                                mencukur rambutnya,
                                memotong kukunya,
                                13 menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan,
                                dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya.  
                Sesudah demikian, bolehlah engkau
                                                                          menghampiri dia
                                                                          dan menjadi suaminya,
                                                                                                sehingga ia menjadi isterimu.  
14 Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka
                                                                                haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya;
                                                                                tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang;
                                                                                tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak,
                                sebab engkau telah memaksa dia. "

Pembagian Struktur Teks
Ulangan 21:10-14 dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
I.          Ayat 10-11   : Pendahuluan
II.       Ayat 12-13   : Aturan yang harus dipenuhi untuk memperisteri seorang tawanan perempuan
III.    Ayat 14        : Aturan yang harus dipenuhi untuk menceraikan seorang tawanan perempuan

Struktur Kitab Ulangan
(W. S.  Lasor, D. A.  Hubbard & F. W.  Bush.   Pengantar Perjanjian Lama)[1]

I.              Prakata       (1:1-5)
II.           Amanat Pertama: perbuatan Allah (1:6-4:40)
III.        Penunjukan kota-kota perlindungan (4:41-43)
IV.        Amanat kedua: hukum Allah (4:44 -26:19)
·      Syarat-syarat perjanjian (4:44-11:32)
·      Hukum (12-26)
·      Mengenai ibadat (12:1-16:17)
·      Mengenai jabatan (16:18-18:22)
·      Mengenai para penjahat (19:1-21)
·      Melakukan Perang Suci (20:1-20)
·      Hukum-hukum lainnya (21:1-25:19)
·      Pengakuan liturgis (26:1-15)
·      Nasihat-nasihat terakhir (26:16-19)
V.           Upacara yang akan dilakukan di Sikhem (27-28)
VI.        Amanat ketiga: perjanjian dengan Allah (29-30)
VII.     Kata penutup dan nyanyian Musa (31:1-32:47)
VIII.  Kematian Musa (32:48-34:12)

ANALYSIS HISTORICAL-CULTURAL BACKGROUND, WORD MEANING, & GRAMMATICAL ANALYSIS
I.          Pendahuluan (ay.10-11)
            Bangsa Israel telah memasuki babak akhir dari masa pengembaraan mereka di padang gurun.  Kini mereka telah berada di seberang sungai Yordan dan bersiap untuk memasuki dan menduduki tanah Kanaan.  Musa yang telah memimpin bangsa Israel sampai sejauh itu, telah mengetahui bahwa Tuhan tidak memperkenankan dirinya memasuki tanah Kanaan bersama dengan bangsa Israel.  Oleh karena itu, sebelum saat kematiannya tiba Musa menggunakan waktu yang tersisa untuk menyampaikan ulang hukum-hukum Tuhan yang telah diterimanya di gunung Sinai kepada generasi Israel yang baru.  
            Dari sekian banyak hukum yang disampaikan Musa kepada bangsa Israel, inilah hukum yang mengatur perkawinan seorang pria Israel dengan perempuan asing, yaitu perempuan yang ditawan dalam peperangan.  Sekilas nampaknya aturan ini berkontradiksi dengan Ulangan 7:3 di mana Israel dilarang untuk kawin dengan bangsa-bangsa di sekitar mereka.   Namun bila kita amati dengan seksama tidaklah demikian, sebab peperangan yang dimaksud di sini bukanlah peperangan yang terjadi di daerah Kanaan atau daerah-daerah tetangga Kanaan, melainkan peperangan dengan daerah/kota yang sangat jauh (Ul. 20:15).  Hukum perkawinan ini diberikan dengan dua tujuan dasar yaitu agar pria Israel dijauhkan dari perzinahan, dan tawanan perempuan itu mempunyai waktu untuk menyesuaikan dirinya dengan keadaan yang baru. [2]
            Frasa “keluar berperang” yang diucapkan Musa dalam kalimat pembukaan perikop ini berarti “ke luar tanah Kanaan”,[3] karena kawin dengan perempuan Kanaan dilarang keras (Ul. 7:3).  Untuk lebih jelas, dapat kita bandingkan dengan Ulangan 20:10-20, di mana kota-kota di luar Kanaan yaitu kota-kota yang sangat jauh letaknya dari Kanaan diperlakukan secara agak lunak, di mana dikatakan bahwa untuk kota-kota itu yang harus dibunuh dengan mata pedang adalah laki-laki, sedangkan perempuan dan anak-anak boleh diambil sebagai rampasan/tawanan (Ul. 20:10-15).  Tetapi bagi kota-kota Kanaan, yaitu kota-kota yang diberikan Tuhan sebagai milik pusaka Israel, segalanya harus ditumpas habis (Ul. 20:16-18).    

II.       Aturan yang harus dipenuhi untuk memperisteri seorang tawanan perempuan (ay.12-13)
            Sekalipun seorang pria bebas mengambil seorang perempuan yang ada di antara para tawanan untuk menjadi isterinya, namun bukan berarti pernikahan itu boleh dilaksanakan dengan terburu-buru. [4] Sehubungan dengan hal inilah, Musa memberikan beberapa aturan/syarat yang harus dipenuhi yaitu: (1) Pria Israel yang mau menikah itu, harus membawa tawanan perempuan itu ke dalam rumahnya.  (2) Tawanan perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya, menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan menangisi ibu bapaknya sebulan lamanya.  Sesudah itu, barulah pria Israel itu dapat menghampiri perempuan itu dan menjadi suaminya.
            Maksud dari“membawa dia ke dalam rumahmu” adalah untuk memberikan kepada perempuan itu sebuah identitas dan rasa aman. [5] Hal menarik yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa rasa curiga terhadap pernikahan dengan perempuan asing sebagaimana yang nampak pada periode pasca pembuangan (Ezr. 9:2; 10:2; 10:10; Neh. 13:23-27), tidak kelihatan dalam perikop ini.  Sebab sebagaimana ditekankan dalam kitab Ulangan, ciri-ciri keimanan Israel ditentukan oleh kehadiran kaum laki-laki (bapak dan suami) di hari-hari raya (Ul. 16:16), dan oleh kebiasaan bahwa ajaran yang diterima oleh kaum laki-laki itu, diteruskannya kepada seluruh anggota rumah tangganya masing-masing.  Peranan umat itu dalam pemeliharaan kemurnian agama digarisbawahi juga oleh mazhab Ulangan dalam menekankan pemusatan ibadat di Bait Suci (Ul. 12:12,18; 16:11,14).  Itulah sebabnya, selama struktur keagamaan yang demikian dapat dipertahankan dengan utuh, maka pernikahan dengan perempuan asing yang berasal dari lingkungan agama lain, tidak dianggap mengandung unsur bahaya.  Karena dengan demikian, faktor utama yang menentukan iman anak-anak bukanlah ibu, melainkan jemaat. [6]
            Terkait dengan perkawinan ini, sebuah pertanyaan muncul menyangkut agama apa yang dianut oleh tawanan perempuan itu setelah perkawinan tersebut.  Jawaban atas pertanyaan ini memang tidak disebutkan di dalam teks, tetapi sangat mungkin perempuan itu mengadopsi iman bangsa Israel, dan menjadi perempuan Israel. [7] Tradisi mencukur rambut merupakan suatu upacara yang umum di Timur tentang penolakan dan pentahiran. [8] “Mencukur rambut, memotong kuku, menanggalkan pakaian” di sini bukanlah sebagai tanda perkabungan seperti yang dilarang pada Ulangan 14:1, melainkan sebagai tanda perempuan itu meninggalkan hidupnya yang lama serta memasuki suatu hidup yang baru, yakni sebagai warga umat TUHAN. [9] Perintah untuk mencukur rambut dan memotong kuku merupakan tindakan yang melambangkan kehilangannya, atau juga menyatakan perubahan agamanya. [10] Sedangkan “menanggalkan pakaian” merupakan tindakan simbolik untuk meninggalkan kehidupan lamanya. [11]
            “Menangisi ibu-bapanya sebulan lamanya”.  Sebulan lamanya adalah waktu yang diberikan kepada tawanan perempuan itu untuk berdukacita secara wajar dan membiasakan dirinya dengan keadaan di sekitar. [12] Sebelumnya, masa perkabungan yang biasa di Israel adalah tujuh hari (Kej. 50:10; 1Sam. 31:13), akan tetapi berkenaan dengan kematian Musa (Ul. 34:8) dan Harun (Bil. 20:29), masa kedukaan memang berlangsung selama 30 hari.  Namun, tangisan yang dimaksud dalam ayat 13 ini bukanlah ratapan atas meninggalnya orang tua si gadis, melainkan kesedihan karena keterpisahan dari mereka.  Tentulah dapat dibayangkan bahwa bapak si gadis sudah terbunuh dalam peperangan tetapi ibunya pasti lolos, atau diambil sebagai isteri pemenang seperti halnya gadis itu sendiri.  Itu berarti bahwa izin menangisi orang tua tidak menyangkut upacara perkabungan, melainkan diberikan berdasarkan rasa perikemanusiaan terhadap gadis yang dipindahkan dengan begitu radikal.  Dapat ditambahkan juga bahwa gadis itu wajar menangisi hidupnya yang lama sebelum memasuki “dunia baru” sebagai warga umat Israel.  Hal ini merupakan suatu tanda bahwa hubungan lama itu sudah terputus total. [13]
            “Sehingga ia menjadi isterimu”.  Frasa ini cukup jelas menekankan kata “isteri”, artinya bahwa gadis tawanan itu tidak dijadikan gundik, melainkan isteri. [14] Jadi meskipun kita hidup di zaman yang berbeda, bagian ini sangat penting untuk kehidupan sosial kita di abad 21 ini, terutama godaan seks.  Sangat jelas dari hukum kemanusiaan ini bahwa hubungan seks pranikah sangat dilarang. [15]
            Jadi, semua tindakan simbolik ini memiliki dua hal yang signifikan yaitu, untuk menandakan pemindahan tawanan perempuan itu dari komunitas asing menjadi warga Israel, dan untuk menandakan perkabungannya.  Setelah masa perkabungan ini selesai, barulah laki-laki itu diizinkan untuk melaksanakan pernikahan. [16]

III.    Aturan yang harus dipenuhi untuk menceraikan seorang tawanan perempuan (ay.14)
            Selain aturan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh orang Israel yang ingin memperisteri tawanan perempuan, Musa juga memberikan aturan yang harus ditaati apabila tawanan perempuan itu tidak disukai lagi.  Musa mengatakan bahwa, “Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya. ” Aturan ini diberikan dengan maksud agar tawanan perempuan yang tidak lagi disukai itu, tidak memperlakukan dengan semena-mena.  
            “Membiarkan dia pergi”.  Dalam bahasa Ibrani istilah “syillah” secara harafiah berarti “melepaskan” atau “memberangkatkan”.  Kata ini dipakai dalam Ulangan 24:1, Yesaya 50:1 dan Yeremia 3:8 sebagai istilah teknis dengan arti “menceraikan”, maka dapat disimpulkan bahwa demikianlah artinya di sini juga.  Itu berarti bahwa perempuan yang bersangkutan tidak dibiarkan pergi begitu saja, melainkan diberi surat cerai yang resmi, sehingga statusnya terjamin di tengah masyarakat.  Artinya, status yang telah itu diberikan kepadanya pada waktu pernikahan, tidak boleh dianggap batal.  Dengan kata lain, dia tetap berstatus sebagai warga Israel yang bebas.  Prinsip ini menjunjung tinggi martabat manusia secara umum sebagai makhluk yang berharkat, dan secara khusus menekankan harkat yang diberikan kepada orang yang ditarik ke dalam persekutuan perjanjian TUHAN. [17]
            “Maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya”.  Putusnya hubungan pernikahan di sini hanya merupakan unsur sampingan sebab yang terutama dikemukakan ialah bahwa seorang suami sama sekali tidak mempunyai hak untuk menurunkan derajat isterinya menjadi budak.  Putusnya hubungan pernikahan juga harus dilaksanakan menurut prosedur hukum perceraian di dalam teokrasi (Ul. 24:1-4).  Yang diperintahkan bukanlah perceraiannya, tetapi pemberian kebebasan jika sang suami berkeputusan untuk menceraikan isterinya sesuai dengan peluang yang disediakan oleh Musa karena kekerasan hati kedua belah pihak (Mat. 19:8). [18]         
            Selanjutnya, Musa mengatakan bahwa bila tawanan perempuan itu sudah tidak disukai lagi maka suaminya tidak boleh sekali-kali menjual dia dengan bayaran uang.  Frasa “tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia” berarti seorang suami dilarang keras untuk menurunkan kembali derajat isterinya. [19]
            Selain itu, Musa juga menegaskan bahwa tawanan perempuan yang telah diceraikan itu tidak boleh diperlakukan sebagai budak.  Artinya, status yang diperoleh perempuan itu sebagai warga Israel tidak boleh dikurangi sedikit pun, karena dengan diceraikan dia menjadi bebas seratus persen. [20]
            Larangan untuk menjualnya atau memperlakukannya sebagai budak dapat diterjemahkan memperlakukannya sebagai barang dagangan.  Tuhan melarang manusia diperlakukan sebagai barang.  Perempuan yang ditolak/diceraikan telah memiliki cukup banyak kesedihan dalam hidupnya.  Suami yang menceraikannya tidak diizinkan untuk menambah penderitaannya.  Allah Israel memperhatikan para budak, orang asing dan juga mereka yang diceraikan, entah dia warga Israel atau bukan.  Dalam anugerahnya, Tuhan menyediakan kebutuhan bukan hanya untuk kesejahteraan mereka tetapi juga untuk melindungi mereka. [21]
            Hukum ini memperhatikan hak-hak seorang perempuan.  Hal ini jelas melalui pernyataan bahwa apabila seseorang menikahi tawanan perempuan dan kemudian tidak menyukainya lagi, dengan alasan apa pun, tidak diizinkan untuk menjadikannya sebagai budak.  Sebab perempuan itu telah mendapat hak sebagai warga negara Israel.  Ini merupakan kompensasi yang diterimanya sebagai akibat dari fakta bahwa ia dinikahi semata-mata karena hubungan seks. [22]
            Jadi, jika pernikahan itu tidak “berhasil” maka suaminya boleh menceraikan perempuan itu.  Namun, perempuan itu tetap memiliki haknya sebagai orang bebas.  Suaminya tidak boleh menjualnya sebagai budak untuk mendapatkan uang, atau memperlakukannya sebagai barang dagangan.  Ia tidak boleh ditukar dengan orang atau barang lain.  Hak yang diberikan kepada perempuan itu adalah kompensasi kecil atas kehilangan yang terjadi akibat pernikahan dan perceraian. [23]

Kesimpulan
            Dari sekian banyak hukum yang disampaikan Musa kepada bangsa Israel, perikop inilah yang berisi hukum yang mengatur perkawinan dengan perempuan asing.  Perempuan asing yang dimaksud di sini adalah perempuan yang ditawan dalam sebuah peperangan atas kota-kota yang jauh atau yang tidak termasuk dalam wilayah tanah Kanaan.  
            Terkait dengan perkawinan ini, Musa memberi aturan yang harus ditaati apabila orang Israel ingin memperisteri tawanan perempuan, yaitu: harus membawa perempuan itu ke dalam rumahnya, dan perempuan itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Semua tindakan simbolik ini untuk menandakan pemindahan tawanan perempuan itu dari komunitas asing menjadi warga Israel, dan juga untuk menandakan perkabungannya.  Setelah masa perkabungan ini selesai, barulah laki-laki itu diizinkan untuk melaksanakan perkawinan.  
            Selanjutnya dikatakan bahwa apabila perkawinan itu tidak “berhasil” maka perempuan itu boleh diceraikan.  Namun, perempuan itu tetap memiliki haknya sebagai orang bebas.  Suaminya tidak boleh menjualnya sebagai budak untuk mendapatkan uang, atau memperlakukannya sebagai barang dagangan.  Ia tidak boleh ditukar dengan orang atau barang lain.  Hak yang diberikan kepada perempuan itu adalah kompensasi kecil atas kehilangan yang terjadi akibat perkawinan dan perceraian.

Amanata Teks
Subyek:
Apakah yang harus dipenuhi oleh orang Israel apabila mereka ingin menikahi atau menceraikan tawanan perempuan?

Komplemen:
Mereka harus memenuhi semua aturan yang diberikan Musa dalam hukum perkawinan dengan tawanan perempuan.

Amanat Teks:
Apabila orang Israel ingin menikahi atau menceraikan tawanan perempuan maka mereka harus memenuhi semua aturan yang diberikan oleh Musa dalam hukum perkawinan dengan tawanan perempuan.

















DAFTAR KEPUSTAKAAN


BUKU
Brown, Raymond.  The Message of Deuteronomy.  Leicester: Inter-Varsity, 1993.
Cairns, I. J.  Tafsiran Alkitab Perjanjian Lama-Ulangan.  Jakarta: Gunung Mulia, 1986.
Christensen, Duane L.  Word Biblical Commentary-Deuteronomy.  Nashville: Thomas Nelson, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar